PASTIKAN DPT VALID DAN SAMPAIKAN ATURAN KAMPANYE, KPU KABUPATEN SUKABUMI GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN BAWASLU, PARTAI POLITIK & DISDUKCAPIL KABUPATEN SUKABUMI

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Parpol Peserta pemilu 2019 dan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten sukabumi serta Disdukcapil Kabupaten Sukabumi terkait pencermatan kembali DPT Hasil Perbaikan, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis, 27 September 2018.

WhatsApp Image 2018-09-27 at 21.38.07(4)

Dalam kesempatan tersebut ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi didampingi anggota memimpin jalannya acara, hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Heriyanto, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dan parpol peserta pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi mengatakan “kegiatan pencermatan kembali DPT Hasil perbaikan ini, menyikapi & menindaklanjuti surat edaran dari KPU RI no 1099 yaitu tentang pencermatan kembali DPT hasil perbaikan, dalam surat edaran tersebut ada  4 poin yang di bicarakan diantaranya mencermati apakah masih ada data yang ganda, pemilih TMS, memperbaiki element data pemilih (kesalahan nama, NIK, dll) dan Kampanye”.

Selain itu, Dede Haryadi menyampaikan “pada rakoor kali ini juga menyampaikan terkait  peraturan kampanye kepada parpol peserta pemilu 2019, hasil dari rapat yang dilaksanakan sehari sebelumnya dengan Pemda Sukabumi, kepolisian, TNI, satpol PP & Stakholder terkait. KPU kabupaten Sukabumi akan membuat keputusan berkaitan dengan tempat-tempat yang akan digunakan untuk menempelkan atau menyimpan alat peraga kampanye termasuk jumlah alat peraga yang digunakan. Dalam kesempatan tersebut juga KPU akan menetapkan 6 titik tempat di 6 dapil kabupaten Sukabumi untuk rapat umum. Selain itu, diharapkan kepada seluruh Parpol peserta pemilu 2019, selama masa kampanye agar mengikuti aturan-aturan dan larangan yang berlaku agar pemilu 2019n di kabupaten sukabumi berjalan dengan lancar”.

Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Heriyanto menyampaikan “untuk menjaga hak konstitusional maka wajib bagi Bawaslu, KPU dan Parpol untuk benar benar memastikan hak pemilih terpenuhi, salah satunya dengan cara mencermati kembali DPT Hasil Perbaikan yang sudah ditetapkan. Adapun hasil rakoor kali ini diantaranya menyepakati bersama bahwa dalam kampanye harus bersama-sama menjaga  aturan yang berlaku, sehingga diharapkan tercipta pemilu yang adil, demokratis, jujur, mandiri, berintegritas dan bermartabat”.

Pengumuman DCT Anggota DPRD Kab.Sukabumi Pemilu Tahun 2019

Sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota/

KPU Kab.Sukabumi Mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 Pada Setiap Daerah Pemilihan dan telah Memenuhi Sekurang-kurangnya 30% Keterwakilan Perempuan.

berikut Daftar DCT Anggota DPRD Kab.Sukabumi.

Download = ∇

DCT PILEG 2019

DCT Anggota DRPD Kab.Sukabumi Pada Pemilihan Umum 2019 dapat dilihat juga di Kantor Desa, Kelurahan Kecamatan dan Kantor Dinas/Intansi Terkait serta tempat-tempat Umum Lainnya, Mulai Tanggal 21 September sd 23 September 2018.

BIMTEK APLIKASI PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2019

Seluruh Parpol Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Sukabumi mengikuti Bimbingan Teknis Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye  yang dilaksanakan oleh KPU Kab.Sukabumi . bertempat di Hotel Agusta Cikukulu Sukabumi 14 September 2018.

WhatsApp Image 2018-09-16 at 20.51.32(2)

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi didampingi anggota secara resmi membuka acara, dalam kesempatan tersebut dilaksanakan pemaparan beberapa materi terutama mengenai cara penggunaan aplikasi pelaporan dana kampanye.

Dede Haryadi mengatakan “aplikasi ini untuk mempermudah pelaporan dana kampanye Parpol tingkat daerah atau pusat,  Karena sekecil apapun dana tersebut harus dilaporkan. Setelah masa kampanye selesai, KPU akan menujuk badan akuntan publik untuk memeriksa pembukuan dana kampanye parpol.  adapun yang lebih ditekankan yaitu parpol harus bisa mengisi aplikasi yang sudah disiapkan KPU dengan baik, agar mempermudah proses pembukuan dari dana kampanye masing – masing Parpol”.

Seiring waktu Kampanye yang akan dilaksnakan pada 23 September 2018, Dede Haryadi menghimbau “H-1 sebelum dilaksnakan kampanye parpol harus membuat rekening khusus untuk dana kampanye, harus detail dan akuntable, karena dana kampanye ini sipatnya transparan  yang juga akan di kontrol oleh bawaslu juga tim auditor. Diharapkan parpol peserta pemilu di kabupaten sukabumi bisa melaksankan kewajibanya dalam Menyusun, melaporkan  dan membuat laporan yang akan ditutup H-1 masa kampanye berakhir”.

1.831.796 DPT HASIL PERBAIKAN DI KABUPATEN SUKABUMI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Daptar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Bertempat di Hotel Pangrango Kamis Malam 13 September 2018.

5

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi di damping Anggota memimpin jalannya rapat, turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto, Polres Sukabumi, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Parpol Peserta Pemilu 2019, PPK se Kabupaten Sukabumi dan tamu undangan lainnya.

selepas acara dilaksanakan penandatanganan Deklarasi Bersama Forum Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih,  yang di tandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Disdukcapil Kab.Sukabumi, Parpol di Kabupaten Sukabumi dan Dinas Intansi terkait.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi mengatakan “sesuai surat edaran KPU RI atas dasar masukan dari parpol, sehingga DPT yang sudah di tetapkan di tingkat nasionla kembali di cermati atau diperbaiki dalam waktu 10 hari oleh seluruh KPU Kota/Kabupaten di Indonesia. Setelah KPU kab.Sukabumi kembali melakukan pencermatan dan perbaikan ditemukan hampir 6.616 data yang tidak valid/TMS  dengan mayoritas pemilih ganda sebesar 4.569 orang dan saat ini KPU Kabupaten Sukabumi sudah memperbaiki serta menghapusnya”.

1

Selain itu, Dede Haryadi menambahkan “adapun hasil Rekapitulasi dan Daptar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Sukabumi dengan jumlah TPS 7.868, Pemilih Laki – Laki 923.728, Perempuan 908.068, jumlah keseluruhan 1.831.796 pemilih, diharapkan jumlah tersebut sudah benar dan tidak ada data yang salah/ TMS (tidak memenuhi syarat) ”.

Seentara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menyampaikan “pencermatan DPT ini adalah tugas bersama baik KPU, Bawaslu dan parpol peserta pemilu. Karena pencermataan DPT ini merupakan hal yang sangat krusial yang intinya menjaga hak konstitusional pemilih demi mewujudkan pemilu yang berkualitas dan adil”.

Selain itu, Teguh Hariyanto menambahkan “Bawaslu Kabupaten Sukabumi sangat mengapresiasi dengan dilaksanakannya pencermatan DPT oleh KPU Kabupaten Sukabumi, sehingga mengahasilkan data yang jauh lebih baik. Selain itu, untuk masyarakat bila mana masih melihat data yang ganda atau yang lainnya segera melaporkan ke KPU atau Bawaslu agar bisa di perbaiki”.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019

Dalam rangka Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap, bertempat di Hotel Pangrango Selabintana Sukabumi, 20 Agustus 2018.

5

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi di damping Anggota memipin jalannya acara tersebut, turut hadir Sekertaris KPU Kabupaten Sukabumi Gunawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto beserta anggota, Lo Parpol, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, PPK se Kabupaten Sukabumi dan tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi menyampaikan “DPT Pemilu 2019 KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan Jumlah TPS 7.868, Laki – Laki 927.215, Perempuan 911.199 jumlah keseluruhan DPT 1.838.414. jumlah tersebut sudah termasuk penyandang disabilitas”.

Selain itu, Dede Haryadi menambahkan “Dalam DPT ini ada pengurangan dari DPSHP sebelumya dikarenakan pemilih di kabupaten Sukabumi ada yang pindah domisili keluar kabupaten Sukabumi termasuk para TKI dan sesuai ketentuan harus mencoret pemilih yang kerja di luar negeri.  jumlah DPT yang ada saat ini sudah sesuai tahapan, baik penambahan ataupun pengurangan pemilih. Penambahan ini dalam arti pemilih pemula ataupun yang sebelumnya belum terdata”.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto mengatakan “KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno DPT sesuai dengan tahapan dan berjalan baik,  Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan mengarahkan kepada Panwascam yang tersebar di 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi agar mengintruksikan kepada PPL supaya membantu masyarakat yang belum rekaman e-ktp maupun yang tidak terdaftar di DPT. Demi terwujudnya pemilu yang berkarakter, jujur, adil, mandiri serta berintegritas dan menjungjung tinggi demokrasi”.

Download File PDF DCS Pemilu 2019 Kabupaten Sukabumi

Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

DCS Download ∇

DCS 2019 PIC…

Keterangan : Partai Garuda No Urut 6 & PKPI No Urut 20 Tidak Mencalonkan.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada KPU Kabupaten Sukabumi melalui Email : teknis.kpukabsi@gmail.com atau surat tertulis.

Informasi lebih lengkap bisa datang langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Siliwangi No. 92 Cibadak Kabupaten Sukabumi Telp/Fax (0266) 654 788.

Dikeluarkan di Sukabumi
pada tanggal 11 Agustus 2018
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi
Dede Haryadi

DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 TINGKAT KABUPATEN SUKABUMI

Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

DCS Download ∇

DCS PILEG 2019

Keterangan : Masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait DCS anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Sukabumi disertai identitas diri yang jelas paling lama 10 (Sepuluh) hari terhitung sejak DCS Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diumumkan, ke alamat Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Siliwangi No. 92 Cibadak Kabupaten Sukabumi Telp/Fax (0266) 654 788.

WORKSHOP DPSHP AKHIR PEMILIHAN UMUM 2019 TINGKAT KABUPATEN SUKABUMI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Workshop DPSHP Akhir dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019, bertempat di Hotel Pondok Asri Selabintana Kabupaten Sukabumi, kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari 09 – 11 Agustus 2018.

2

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi didampingi Anggota KPU Kabupaten Sukabumi H. Ayi Saepudin membuka acara secara resmi yang diikuti oleh ODP se Kabupaten Sukabumi.

Kasubbag Program Data KPU Kabupaten Sukabumi Asep Azhar Hidayatullah mengatakan “DPSHP Akhir ini adalah tahapan yang paling krusial dalam menghadapi PILNAS 2019 karena DPSHP akhir ini adalah proses untuk penyusunan DPT “.

Selain itu, Asep Azhar Hidayatullah mengatakan “adapun proses DPSHP Akhir yaitu terlebih dulu DPSHP di umumkan di desa  ketika ada perubahan maka PPS memperbaiki dan kembali di perbaiki di tingkat kecamatan, setelah itu ketika di rekap di tingkat Kabupaten maka langsung di tetapkan menjadi DPT. DPT ini nantinya menjadi Basic Data untuk logistik, surat suara, perhitungan BPP, rencana lokasi TPS, dll”.

Asep Azhar Hidayatullah menambahkan “sampai saat ini untuk data ada penambahan namun sementara belum bisa di umumkan karena masih dalam perekapan, saat ini KPU sedang konsen mencoret pemilih yang bekerja di luar negri, sedangkan untuk rencana penetapan DPT di Kabupaten Sukabumi yaitu pada tanggal 20 atau 21 Agustus 2018, tergantung surat edaran dari KPU Provinsi Jawa Barat”.

PPS Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Barat Se Kabupaten Sukabumi Resmi di Bubarkan

1

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa barat Tahun 2018, sekaligus pembubaran PPS sedaerah Pemilihan Kabupaten Sukabumi yang di laksanakan selama 3 hari tanggal 1,2 dan 3 Agustus 2018 di 2 (Dua) tempat berbeda yaitu Hotel Pangrango Selabintana dan Villa Alif Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.

Saat melaksanakan evaluasi dan pembubaran selama tiga hari Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi di dampingi Anggota dan Sekertaris KPU Kabupaten serta di ikuti Panitia Pemungutan Suara (PPS).

1

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi mengatakan ” pada hari pertama tanggal 1 Agustus 2018 secara resmi PPS dapil 2 & 3  di bubarkan bertempat di Hotel Pangrango, pada tanggal 02 Agustus 2018 dapil 4 & 5 bertempat di Hotel Pangrango dan hari terakhir pada 03 Agustus 2018 PPS dapil 1 & 6 secara resmi di bubarkan bertempat di Villa Alif Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi”.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi menambahkan “sesuai surat keputusan KPU Kabupaten Sukabumi atas dasar tahapan Pilgub Tahun 2018, pada tanggal 1,2 & 3 Agustus  adalah hari terakhir masa kerja PPS, meskipun sebetulnya hampir 90%  para PPS ini merupakan bagian dari PPS Pemilu Nasional 2019 namun hanya ada beberapa saja yang terkena periodesasi sehingga tidak bisa mengikuti kembali, Meskipun PPS ini sudah bubar namun diharapkan tetap menjalani silaturahmi dan bisa membantu PPS yang melaksanakan Pemilu 2019”.

PPK Se Kabupaten Sukabumi Resmi di Bubarkan, PPK dan PPS PAW Resmi di Lantik KPU Kabupaten Sukabumi

2

PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Kabupaten Sukabumi kini telah resmi di Bubarkan oleh KPU Kabupaten Sukabumi, bertempat di Hotel Pondok Asri Selabintana Kabupaten Sukabumi Pada Hari Sabtu, 28 Juli 2018. Namun pada sebelumnya KPU Kabupaten Sukabumi melantik PAW PPS dan PPK Pemilu Nasional 2019 sebanyak 11 orang.

Dalam kesempatan tersebut hadir sekaligus memimpin acara Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi di damping anggota beserta jajaran KPU Kabupaten Sukabumi yang diikuti seluruh PPK se Kabupaten Sukabumi.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi mengatakan “di Pemilu Nasional ada beberapa PPK dan PPS yang mundur serta tidak memenuhi syarat ketika dilaksanakan evaluasi pada bulan Maret 2018, maka KPU Kabupaten Sukabumi melantik PAW PPS sebanyak 5 Orang dan PPK 6 Orang”.

3

Terkait pembubaran PPK, Dede Haryadi mengatakan “sesuai surat keputusan KPU Kabupaten Sukabumi atas dasar tahapan Pilgub Tahun 2018, pada tanggal 28 Juli 2018 adalah hari terakhir masa kerja PPK, meskipun sebetulnya hampir 90%  para PPK ini merupakan bagian dari PPK Pemilu Nasional 2019 namun hanya ada beberapa saja yang terkena periodesasi sehingga tidak bisa mengikuti kembali, Meskipun PPK ini sudah bubar namun diharapkan tetap menjalani silaturahmi dan bisa membantu PPK yang melaksanakan Pemilu 2019”.

Dede Haryadi menambahkan “Untuk Pembubaran PPS, KPU Kabupaten Sukabumi menjadwalkan pada tanggal 1 , 2 dan 3 Agustus 2018, yang dibagi di 2 tempat sesuai dapil yang baru. Dapil 1-6 bertempat di Ujung Genteng, Dapil 2,3,4 dan 5 di Hotel Pangrango”.