PASTIKAN DPT VALID DAN SAMPAIKAN ATURAN KAMPANYE, KPU KABUPATEN SUKABUMI GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN BAWASLU, PARTAI POLITIK & DISDUKCAPIL KABUPATEN SUKABUMI

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Parpol Peserta pemilu 2019 dan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten sukabumi serta Disdukcapil Kabupaten Sukabumi terkait pencermatan kembali DPT Hasil Perbaikan, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis, 27 September 2018.

WhatsApp Image 2018-09-27 at 21.38.07(4)

Dalam kesempatan tersebut ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi didampingi anggota memimpin jalannya acara, hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Heriyanto, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dan parpol peserta pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi mengatakan “kegiatan pencermatan kembali DPT Hasil perbaikan ini, menyikapi & menindaklanjuti surat edaran dari KPU RI no 1099 yaitu tentang pencermatan kembali DPT hasil perbaikan, dalam surat edaran tersebut ada  4 poin yang di bicarakan diantaranya mencermati apakah masih ada data yang ganda, pemilih TMS, memperbaiki element data pemilih (kesalahan nama, NIK, dll) dan Kampanye”.

Selain itu, Dede Haryadi menyampaikan “pada rakoor kali ini juga menyampaikan terkait  peraturan kampanye kepada parpol peserta pemilu 2019, hasil dari rapat yang dilaksanakan sehari sebelumnya dengan Pemda Sukabumi, kepolisian, TNI, satpol PP & Stakholder terkait. KPU kabupaten Sukabumi akan membuat keputusan berkaitan dengan tempat-tempat yang akan digunakan untuk menempelkan atau menyimpan alat peraga kampanye termasuk jumlah alat peraga yang digunakan. Dalam kesempatan tersebut juga KPU akan menetapkan 6 titik tempat di 6 dapil kabupaten Sukabumi untuk rapat umum. Selain itu, diharapkan kepada seluruh Parpol peserta pemilu 2019, selama masa kampanye agar mengikuti aturan-aturan dan larangan yang berlaku agar pemilu 2019n di kabupaten sukabumi berjalan dengan lancar”.

Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Heriyanto menyampaikan “untuk menjaga hak konstitusional maka wajib bagi Bawaslu, KPU dan Parpol untuk benar benar memastikan hak pemilih terpenuhi, salah satunya dengan cara mencermati kembali DPT Hasil Perbaikan yang sudah ditetapkan. Adapun hasil rakoor kali ini diantaranya menyepakati bersama bahwa dalam kampanye harus bersama-sama menjaga  aturan yang berlaku, sehingga diharapkan tercipta pemilu yang adil, demokratis, jujur, mandiri, berintegritas dan bermartabat”.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019

Dalam rangka Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap, bertempat di Hotel Pangrango Selabintana Sukabumi, 20 Agustus 2018.

5

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi di damping Anggota memipin jalannya acara tersebut, turut hadir Sekertaris KPU Kabupaten Sukabumi Gunawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto beserta anggota, Lo Parpol, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, PPK se Kabupaten Sukabumi dan tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi menyampaikan “DPT Pemilu 2019 KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan Jumlah TPS 7.868, Laki – Laki 927.215, Perempuan 911.199 jumlah keseluruhan DPT 1.838.414. jumlah tersebut sudah termasuk penyandang disabilitas”.

Selain itu, Dede Haryadi menambahkan “Dalam DPT ini ada pengurangan dari DPSHP sebelumya dikarenakan pemilih di kabupaten Sukabumi ada yang pindah domisili keluar kabupaten Sukabumi termasuk para TKI dan sesuai ketentuan harus mencoret pemilih yang kerja di luar negeri.  jumlah DPT yang ada saat ini sudah sesuai tahapan, baik penambahan ataupun pengurangan pemilih. Penambahan ini dalam arti pemilih pemula ataupun yang sebelumnya belum terdata”.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto mengatakan “KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno DPT sesuai dengan tahapan dan berjalan baik,  Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan mengarahkan kepada Panwascam yang tersebar di 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi agar mengintruksikan kepada PPL supaya membantu masyarakat yang belum rekaman e-ktp maupun yang tidak terdaftar di DPT. Demi terwujudnya pemilu yang berkarakter, jujur, adil, mandiri serta berintegritas dan menjungjung tinggi demokrasi”.

Download File PDF DCS Pemilu 2019 Kabupaten Sukabumi

Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

DCS Download ∇

DCS 2019 PIC…

Keterangan : Partai Garuda No Urut 6 & PKPI No Urut 20 Tidak Mencalonkan.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada KPU Kabupaten Sukabumi melalui Email : teknis.kpukabsi@gmail.com atau surat tertulis.

Informasi lebih lengkap bisa datang langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Siliwangi No. 92 Cibadak Kabupaten Sukabumi Telp/Fax (0266) 654 788.

Dikeluarkan di Sukabumi
pada tanggal 11 Agustus 2018
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi
Dede Haryadi

DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 TINGKAT KABUPATEN SUKABUMI

Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

DCS Download ∇

DCS PILEG 2019

Keterangan : Masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait DCS anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Sukabumi disertai identitas diri yang jelas paling lama 10 (Sepuluh) hari terhitung sejak DCS Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diumumkan, ke alamat Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Siliwangi No. 92 Cibadak Kabupaten Sukabumi Telp/Fax (0266) 654 788.

WORKSHOP DPSHP AKHIR PEMILIHAN UMUM 2019 TINGKAT KABUPATEN SUKABUMI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Workshop DPSHP Akhir dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019, bertempat di Hotel Pondok Asri Selabintana Kabupaten Sukabumi, kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari 09 – 11 Agustus 2018.

2

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi didampingi Anggota KPU Kabupaten Sukabumi H. Ayi Saepudin membuka acara secara resmi yang diikuti oleh ODP se Kabupaten Sukabumi.

Kasubbag Program Data KPU Kabupaten Sukabumi Asep Azhar Hidayatullah mengatakan “DPSHP Akhir ini adalah tahapan yang paling krusial dalam menghadapi PILNAS 2019 karena DPSHP akhir ini adalah proses untuk penyusunan DPT “.

Selain itu, Asep Azhar Hidayatullah mengatakan “adapun proses DPSHP Akhir yaitu terlebih dulu DPSHP di umumkan di desa  ketika ada perubahan maka PPS memperbaiki dan kembali di perbaiki di tingkat kecamatan, setelah itu ketika di rekap di tingkat Kabupaten maka langsung di tetapkan menjadi DPT. DPT ini nantinya menjadi Basic Data untuk logistik, surat suara, perhitungan BPP, rencana lokasi TPS, dll”.

Asep Azhar Hidayatullah menambahkan “sampai saat ini untuk data ada penambahan namun sementara belum bisa di umumkan karena masih dalam perekapan, saat ini KPU sedang konsen mencoret pemilih yang bekerja di luar negri, sedangkan untuk rencana penetapan DPT di Kabupaten Sukabumi yaitu pada tanggal 20 atau 21 Agustus 2018, tergantung surat edaran dari KPU Provinsi Jawa Barat”.

Persiapkan Pemilu 2019, KPU Kabupaten Sukabumi Kembali Latih PPK Input Data Pemilih

Setelah menyelasikan Rapat Pleno Terbuka penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 pada Rabu 04 Juli 2018 lalu, kini KPU Kabupaten Sukabumi mempersiapkan data Pemilih tambahan untuk Pemilu 2019. pada 06-07 Juli 2018 KPU kabupaten Sukabumi menggelar Workshop Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 bertempat di Hotel Pondok Asri Selabintana Sukabumi.

WhatsApp Image 2018-07-05 at 17.03.11

Ketua KPU kabupaten Sukabumi Dede Haryadi di dampingi Anggota KPU Kabupaten Sukabumi H. Ayi Saepudin dan Sekertaris KPU Kabupaten Sukabumi Gunawan membuka acara secara resmi yang juga diikuti oleh PPK ODP se Kabupaten Sukabumi.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi mengatakan “workshop ini untuk perbaikan DPSHP menjelang Pemilu Nasional 2019, sekitar 18 hari yang lalu KPU kabupaten Sukabumi sudah mengumumkan DPS Pemilu 2019 agar diketahui oleh publik, diharapkan masyarakat merespon dan memberikan tanggapan apakah masih ada warga pemilih yang belum terakomodir dalam DPS, jika masih ada maka akan ditambahkan”.

Selain itu, Dede Haryadi mengatakan “workshop ini untuk kembali melatih PPK dan diberikan teknis meng input data serta memasukan data pemilih baru. pada pemilu 2019 nanti pemilih sudah di tetapkan maksimal 300 per TPS dan jika melebihi karena ada tambahan maka akan dipecah kembali”.

 

KPU Kabupaten Sukabumi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Hasil, Pumutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Sukabumi Pada Pemilihan Umum Tahun 2019

4Dalam rangka Persiapan Pemilu Nasional Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Hasil,  Pumutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Sukabumi Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Bertempat di Hotel Agusta Cikukulu Sukabumi,  Minggu 17 Juni 2018.

Acara tersebut di buka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi didampingi Anggota yang di ikuti Ketua Panwaslu Kabupaten Sukabumi Agung Munajat, Pimpinan Parpol di Kabupaten Sukabumi, Muspida,  PPK se Kabupaten Sukabumi dan tamu undangan lainnya. dalam kesempatan tersebut setiap PPK perwakilan Kecamatan di Kabupaten Sukabumi membacakan hasil DPHP untuk di jadikan DPS Pemilu Tahun 2019.

5

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi mengatakan “kegiatan ini adalah tahapan Pemilu Nasional Tahun 2019 di tingkat Kabupaten,  yang mana pada tanggal sebelumnya 08 juni dilaksanakan terlebih dahulu Rekapitulasi di tingkat Desa dan di tingkat kecamatan pada tanggal 13 Juni 2018 secara serentak”.

Dede haryadi menambahkan “di kabupaten Sukabumi sesuai aturan PKPU untuk pengaturan TPS dan pengaturan maksimal 300 orang per TPS sudah sesuai dan untuk kedepannya KPU Kabupaten Sukabumi tinggal menunggu perbaikan – perbaikan, karena pada tanggal 18 Juni – 03 Juli DPS akan di umumkan”.

Selain itu,  Dede Haryadi mengatakan” adapun hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Sukabumi dengan jumlah, TPS 7.860, Pemilih Laki-laki 928.367, Perempuan 912.075 dengan jumlah keseluruhan 1. 840. 442″.

DAFTAR CALEG, PAHAMI APLIKASI SILON

Dalam rangka persiapan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Pada Pemilihan umum Tahun 2019. Bertempat di BK3D Cibadak Sukabumi,  Kamis 7 Juni 2018.  acara tersebut di buka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi didampingi Anggota yang di ikuti Pimpinan Parpol di Kabupaten Sukabumi.

1

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi mengatakan “kegiatan ini tahapan Pileg dan Pilpres Tahun 2019, adapun untuk pencalonan kurang lebih 1 bulan lagi atau sampai dengan 17 Juli 2018, yang mana  Parpol harus mengajukan atau mendaftarkan Caleg untuk  lavel DPRD Kabupaten Sukabumi”.

Selain itu, Dede Haryadi mengatakan “maksud di adakan pertemuan ini agar Parpol mengetahui aplikasi Silon yaitu aplikasi untuk mendaftar caleg, bahkan Parpol harus menginput dari sekarang untuk para Caleg yang akan di daftarkan, Kegiatan ini juga sebagai perintah dari KPU RI dan Provinsi Jawa Barat, bahwa KPU Kabupaten/Kota harus melaksanakan Sosialisasi tentang tahapan pencalonan caleg,  meskipun PKPU pencalonan belum di sahkan”.

Dede Haryadi menambahkan “yang tak kalah penting yaitu menginformasikan Daftar Hasil Pemutakhiran,  yang mana pada Jum’at 08 Juni 2018 KPPS berjenjang ke PPK KPU Kabupaten Sukabumi secara serentak akan melaksanakan Pleno dan pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten sampai dengan Desa harus menghadiri Kegiatan Pleno tersebut dimaksudkan agar memberikan masukan untuk Daftar Pemilih dengan harapan mendapatkan hasil sempurna”.