PASTIKAN DPT VALID DAN SAMPAIKAN ATURAN KAMPANYE, KPU KABUPATEN SUKABUMI GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN BAWASLU, PARTAI POLITIK & DISDUKCAPIL KABUPATEN SUKABUMI

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Parpol Peserta pemilu 2019 dan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten sukabumi serta Disdukcapil Kabupaten Sukabumi terkait pencermatan kembali DPT Hasil Perbaikan, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis, 27 September 2018.

WhatsApp Image 2018-09-27 at 21.38.07(4)

Dalam kesempatan tersebut ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi didampingi anggota memimpin jalannya acara, hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Heriyanto, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dan parpol peserta pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi mengatakan “kegiatan pencermatan kembali DPT Hasil perbaikan ini, menyikapi & menindaklanjuti surat edaran dari KPU RI no 1099 yaitu tentang pencermatan kembali DPT hasil perbaikan, dalam surat edaran tersebut ada  4 poin yang di bicarakan diantaranya mencermati apakah masih ada data yang ganda, pemilih TMS, memperbaiki element data pemilih (kesalahan nama, NIK, dll) dan Kampanye”.

Selain itu, Dede Haryadi menyampaikan “pada rakoor kali ini juga menyampaikan terkait  peraturan kampanye kepada parpol peserta pemilu 2019, hasil dari rapat yang dilaksanakan sehari sebelumnya dengan Pemda Sukabumi, kepolisian, TNI, satpol PP & Stakholder terkait. KPU kabupaten Sukabumi akan membuat keputusan berkaitan dengan tempat-tempat yang akan digunakan untuk menempelkan atau menyimpan alat peraga kampanye termasuk jumlah alat peraga yang digunakan. Dalam kesempatan tersebut juga KPU akan menetapkan 6 titik tempat di 6 dapil kabupaten Sukabumi untuk rapat umum. Selain itu, diharapkan kepada seluruh Parpol peserta pemilu 2019, selama masa kampanye agar mengikuti aturan-aturan dan larangan yang berlaku agar pemilu 2019n di kabupaten sukabumi berjalan dengan lancar”.

Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Heriyanto menyampaikan “untuk menjaga hak konstitusional maka wajib bagi Bawaslu, KPU dan Parpol untuk benar benar memastikan hak pemilih terpenuhi, salah satunya dengan cara mencermati kembali DPT Hasil Perbaikan yang sudah ditetapkan. Adapun hasil rakoor kali ini diantaranya menyepakati bersama bahwa dalam kampanye harus bersama-sama menjaga  aturan yang berlaku, sehingga diharapkan tercipta pemilu yang adil, demokratis, jujur, mandiri, berintegritas dan bermartabat”.

Tinggalkan komentar