PPK Se Kabupaten Sukabumi Resmi di Bubarkan, PPK dan PPS PAW Resmi di Lantik KPU Kabupaten Sukabumi

2

PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Kabupaten Sukabumi kini telah resmi di Bubarkan oleh KPU Kabupaten Sukabumi, bertempat di Hotel Pondok Asri Selabintana Kabupaten Sukabumi Pada Hari Sabtu, 28 Juli 2018. Namun pada sebelumnya KPU Kabupaten Sukabumi melantik PAW PPS dan PPK Pemilu Nasional 2019 sebanyak 11 orang.

Dalam kesempatan tersebut hadir sekaligus memimpin acara Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi di damping anggota beserta jajaran KPU Kabupaten Sukabumi yang diikuti seluruh PPK se Kabupaten Sukabumi.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi mengatakan “di Pemilu Nasional ada beberapa PPK dan PPS yang mundur serta tidak memenuhi syarat ketika dilaksanakan evaluasi pada bulan Maret 2018, maka KPU Kabupaten Sukabumi melantik PAW PPS sebanyak 5 Orang dan PPK 6 Orang”.

3

Terkait pembubaran PPK, Dede Haryadi mengatakan “sesuai surat keputusan KPU Kabupaten Sukabumi atas dasar tahapan Pilgub Tahun 2018, pada tanggal 28 Juli 2018 adalah hari terakhir masa kerja PPK, meskipun sebetulnya hampir 90%  para PPK ini merupakan bagian dari PPK Pemilu Nasional 2019 namun hanya ada beberapa saja yang terkena periodesasi sehingga tidak bisa mengikuti kembali, Meskipun PPK ini sudah bubar namun diharapkan tetap menjalani silaturahmi dan bisa membantu PPK yang melaksanakan Pemilu 2019”.

Dede Haryadi menambahkan “Untuk Pembubaran PPS, KPU Kabupaten Sukabumi menjadwalkan pada tanggal 1 , 2 dan 3 Agustus 2018, yang dibagi di 2 tempat sesuai dapil yang baru. Dapil 1-6 bertempat di Ujung Genteng, Dapil 2,3,4 dan 5 di Hotel Pangrango”.

Tinggalkan komentar