PPS Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Barat Se Kabupaten Sukabumi Resmi di Bubarkan

1

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa barat Tahun 2018, sekaligus pembubaran PPS sedaerah Pemilihan Kabupaten Sukabumi yang di laksanakan selama 3 hari tanggal 1,2 dan 3 Agustus 2018 di 2 (Dua) tempat berbeda yaitu Hotel Pangrango Selabintana dan Villa Alif Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.

Saat melaksanakan evaluasi dan pembubaran selama tiga hari Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi di dampingi Anggota dan Sekertaris KPU Kabupaten serta di ikuti Panitia Pemungutan Suara (PPS).

1

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi mengatakan ” pada hari pertama tanggal 1 Agustus 2018 secara resmi PPS dapil 2 & 3  di bubarkan bertempat di Hotel Pangrango, pada tanggal 02 Agustus 2018 dapil 4 & 5 bertempat di Hotel Pangrango dan hari terakhir pada 03 Agustus 2018 PPS dapil 1 & 6 secara resmi di bubarkan bertempat di Villa Alif Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi”.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi menambahkan “sesuai surat keputusan KPU Kabupaten Sukabumi atas dasar tahapan Pilgub Tahun 2018, pada tanggal 1,2 & 3 Agustus  adalah hari terakhir masa kerja PPS, meskipun sebetulnya hampir 90%  para PPS ini merupakan bagian dari PPS Pemilu Nasional 2019 namun hanya ada beberapa saja yang terkena periodesasi sehingga tidak bisa mengikuti kembali, Meskipun PPS ini sudah bubar namun diharapkan tetap menjalani silaturahmi dan bisa membantu PPS yang melaksanakan Pemilu 2019”.

Tinggalkan komentar